Pemprov Babel. (Photo: ist).
Pangkalpinang, Berita Rakyat Sumatera — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mempererat kolaborasi antara Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Eko Kurniawan, mewakili Gubernur Babel Hidayat Arsani, saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), serta Pengisian Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Kamis (13/11/2025).
“Hari ini kita berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel,” ujar Eko.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Ada informasi yang wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, namun ada pula yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Eko berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman aparatur daerah agar mampu melaksanakan tugas dengan transparan, profesional, dan berintegritas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Kepala Bagian PBJP dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) LKPP, Himawan Giri Dahlan, menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus mendukung Pemprov Babel dalam mewujudkan pengadaan yang unggul dan berdaya saing.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Pemprov Babel dalam mewujudkan pengadaan yang tidak hanya transparan dan akuntabel, tetapi juga unggul secara kelembagaan,” ungkap Himawan.
Ia menegaskan, pembentukan Pusat Keunggulan PBJ menjadi langkah strategis untuk memastikan proses pengadaan berjalan efisien dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Sosialisasi yang digelar atas kerja sama Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Babel dengan LKPP ini diikuti oleh pengelola PPID dari 29 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta juga diminta mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan pemerintah. (mhn/bbs)