Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Dalam mewujudkan keinginan masyarakat dalam tranparansi dan keterbukaan informasi di semua bidang, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Terbitnya UU KIP merupakan bentuk partisipasi aktif keterlibatan masyarakat dan Pemerintah guna mewujudkan hak dasar publik atas kebutuhan layanan informasi.
Sejalan dengan salah satu misi Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru dan Wagub Sumsel H Mawardi Yahya, untuk dapat membantu tercapainya implementasi KIP sekaligus sebagai pelaksana pengelola informasi dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal tersebut disampaikan Gubermur Sumatera Selatan H Herman Deru yang diwakili Asisten III Administrasi dan Umum , H. Nelson Firdaus saat membuka kegiatan Rakor dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik PPID Provinsi Sumsel .
Dilanjutkan Nelson Setelah 14 tahun UU KIP berjalan , Kesiapan Pemprov Sumsel sudah berbanding lurus dengan keinginan masyarakat yang besar untuk akses informasi publik melalui PPID, Sehingga peran PPID ini perlu di maksimalkan lagi.
Kadis Kominfo Prov Sumsel H Achmad Rizwan SSTP, MM menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah peningkatan kualitas PPID, Evaluasi Tim Asistensi Peningkatan Kualitas Kementerian Dalam Negeri RI terhadap PPID Prov Sumsel, serta sebagai upaya pembinaan dan evaluasi terhadap PPID Sumatera Selatan dan Perangkat Daerah.
Sedangkan Peserta terdiri dari Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sumsel dan PPID Sumatera Selatan.
Narasumber Tim Asistensi Kementerian Dalam Negeri RI, Hasan, SE, Ayu Rizkia, S.IP, Siti Ubaidah Ihsan, SE, dan M. Ardian Rachmawan, S.STP. (ojn/ril)







Komentar